Menurut dia, pihak-pihak yang menyembunyikan aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan.
"Kami harap supaya pihak yang merasa berhubungan dengan First Travel apalagi kalau ada aset First Travel yang disimpan sama mereka, segera saja lapor. Sebelum nanti bisa kami kenakan menadah hasil TPPU," kata Herry saat dihubungi, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sedang kami telusuri, karena itu baru keterangan tersangka. Kami telusuri sesuai mekanisme yang ada. Nanti kami telusuri informasi itu kebenarannya berdasarkan dokumen-dokumen yang ada," ucap Herry.
Mereka adalah dua pimpinan First Travel, Andika dan Anniesa, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik dari Anniesa.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik memperkirakan First Travel meraup untung hingga Rp848 miliar dari hasil penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.
Nominal itu diperoleh penyidik setelah melakukan penghitungan antara biaya yang harus dibayar setiap calon jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah umrah dengan total calon jemaah yang belum diberangkatkan dan yang sudah berangkat.
"Total jemaah yang telah melunasi 72.682, tapi sekitar 58.682 tidak berangkat dengan berbagai alasan. Jadi kalau dihitung mencapai Rp848 miliar," kata Herry di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Angka Rp848 miliar tersebut merupakan uang yang telah disetorkan jemaah, tapi hingga kini belum diberangkatkan umrah oleh First Travel.