Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono berkata, hanya 33 persen DOB yang dianggap memenuhi harapan dalam menjalankan fungsi sebagai daerah baru.
Rendahnya jumlah DOB yang dianggap memuaskan membuat pemerintah memperketat pemekaran daerah sejak 2015.
Lihat juga:Bogor Ajukan Mekar Jadi Provinsi Baru |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarsono berkata, penggabungan daerah hasil otonomi dimungkinkan terjadi. Namun, pemerintah belum memiliki data terkait daerah-daerah yang berpotensi digabungkan kembali menjadi satu wilayah.
Berdasarkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, penggabungan daerah dapat dilakukan jika ada dua hal yang melatarbelakangi yakni kesepakatan daerah yang bersangkutan atau hasil evaluasi Pemerintah Pusat.