Pansus Angket Nilai Belum Ada Urgensi Terbitkan Perppu KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2017 20:43 WIB
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar mengatakan saat ini timnya masih fokus merembukkan poin-poin rekomendasi untuk disampaikan di paripurna.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar mengatakan saat ini timnya masih fokus merembukkan poin-poin rekomendasi untuk disampaikan di paripurna. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunanjar menyampaikan bahwa usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk KPK kerap muncul saat diskusi internal. Namun, hal itu menurutnya tidak menjadi prioritas pansus.

Agun mengatakan, gagasan Perppu tersebut hadir karena kajian-kajian yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK, dan tidak menutup kemungkinan akan menjadi hasil akhir rekomendasi untuk KPK.

"Kalau ada suasana tertentu yang membuat situasi-situasi emergency, yang sifatnya darurat, yang sifatnya harus segera dalam mengatasi problem itu semua. Itu dilihat dari berbagai rekomendasi yang ada," ujar Agun di kompleks DPR, Kamis (24/8).
Alasan munculnya wacana Perppu menurut Agun adalah untuk percepatan perumusan perbaikan aturan. Membenahi regulasi lewat revisi undang-undang KPK dianggap bakal memakan waktu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak menutup kemungkinan (Perppu jadi pilihan) untuk efektivitas, untuk percepatan, karena pembahasan perubahan itu membutuhkan waktu yang cukup lama. (Wacana Perppu) itu muncul, termasuk saya juga memunculkan pikiran-pikiran itu," ucap Agun.
Terlepas dari wacana Perppu KPK, Agun menegaskan bahwa pansus saat ini masih merembukkan beberapa rekomendasi.

"Makanya saya bilang untuk sampai berkesimpulan ke sana (perppu) itu sebagai sebuah wacana iya. Tapi untuk masuk ke sana belum. Kami harus dalami dulu sebagai prosesnya," papar Agun.
Agun pun menilai belum merasa perlu merevisi UU KPK. Ia mengatakan, sudah ada KUHAP yang mengatur soal saksi dan tersangka korupsi.

Akan tetapi, kata Agun, KPK selaku lembaga antikorupsi tidak menjalankan persidangan tindak pidana korupsi sesuai KUHAP.

"Salah satu faktor penyebab yang kami lihat, salah satunya adalah kami pelajari dari sisi perundang-undangan, ternyata ketentuan KUHAP itu tidak dijalankan," kata Agun.
Hal itu ia dapatkan dari keluhan para pelapor yang datang ke DPR untuk audiensi dengan Pansus Hak Angket KPK.

Dalam Pasal 72 KUHAP telah diatur bahwa tersangka boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya. Salinan itu disimpan tersangka/penasihat hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya.

Namun, hasil laporan yang diterima pansus, KPK tidak memperbolehkan hal tersebut karena sudah diatur dalam SOP KPK. Sebab itu, Agun mengklaim bahwa KPK telah mengadakan peradilan sesat. (aal/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER