Agun mengatakan, gagasan Perppu tersebut hadir karena kajian-kajian yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK, dan tidak menutup kemungkinan akan menjadi hasil akhir rekomendasi untuk KPK.
"Kalau ada suasana tertentu yang membuat situasi-situasi emergency, yang sifatnya darurat, yang sifatnya harus segera dalam mengatasi problem itu semua. Itu dilihat dari berbagai rekomendasi yang ada," ujar Agun di kompleks DPR, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Ajak Perkuat KPK dan Perangi Korupsi |
"Makanya saya bilang untuk sampai berkesimpulan ke sana (perppu) itu sebagai sebuah wacana iya. Tapi untuk masuk ke sana belum. Kami harus dalami dulu sebagai prosesnya," papar Agun.
Lihat juga:KPK Titip Salam Sindiran untuk Fahri Hamzah |
"Salah satu faktor penyebab yang kami lihat, salah satunya adalah kami pelajari dari sisi perundang-undangan, ternyata ketentuan KUHAP itu tidak dijalankan," kata Agun.
Dalam Pasal 72 KUHAP telah diatur bahwa tersangka boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya. Salinan itu disimpan tersangka/penasihat hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya.
Namun, hasil laporan yang diterima pansus, KPK tidak memperbolehkan hal tersebut karena sudah diatur dalam SOP KPK. Sebab itu, Agun mengklaim bahwa KPK telah mengadakan peradilan sesat. (aal/gil)