Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga tersangka kasus dugaan penipuan bisnis umrah PT First Karya Anugerah Wisata atau First Travel, Kamis (24/8) pagi diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri. Selain diperiksa terkait dugaan penipuan, ketiganya juga diperiksa soal dugaan tindak pidana pencucian uang.
Terkait kasus ini Badan Pengelola Keuangan Haji berharap MUI mengeluarkan fatwa terhadap skema yang digunakan oleh bisnis penyedia jasa umrah. Selain itu Kementerian Agama juga diharapkan bisa mengevaluasi terhadap lembaga-lembaga yang menyelenggarakan ibadah umrah dan haji, agar kejadian First Travel tidak terulang di masa mendatang.