"Sebaiknya MA hitung dulu kebutuhannya berapa. Ini menyangkut persebaran hakim," ujar Tanziel dalam Lokakarya Media Bersama MA dan EU-UNDP Sustain di El Royale Hotel Bandung, Jumat (25/8).
Mahkamah Agung menyebut ada kekurangan hakim di pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi. Berdasarkan beban kerja MA pada 2015, kebutuhan hakim pengadilan negeri dan tinggi sebanyak 12.847 orang. Sementara jumlah hakim yang ada saat ini baru 7.989 orang. Artinya, MA masih kekurangan 4.858 orang hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelitian yang dilakukan LeIP, kata Tanziel, masih ada pengadilan di sejumlah wilayah, seperti Sumatera Barat yang jumlah hakimnya tak seimbang dengan jumlah perkara yang ditangani.
"Jangan-jangan masalah kita ini bukan hakim yang kurang tapi memang tidak tersebar di daerah-daerah," katanya.
Tanziel mengatakan, MA memang membutuhkan banyak hakim untuk regenerasi sejak rekrutmen terakhir pada tahun 2010. Selama tujuh tahun, kata dia, banyak hakim yang telah pensiun atau meninggal dunia.
(ugo/sur)