Indomaret Laporkan PT IBU Langgar Perjanjian Mutu Beras

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2017 13:56 WIB
PT Indo Beras Unggul dilaporkan ke polisi karena diduga mengakali kualitas dan varietas beras yang disuplai ke Indomaret.
PT Indo Beras Unggul dilaporkan ke polisi karena diduga mengakali kualitas dan varietas beras yang disuplai ke Indomaret. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan dari emiten pemilik jaringan minimarket PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (pemilik merek dagang Indomaret) bahwa PT Indo Beras Unggul (IBU) melanggar perjanjian mutu beras.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, PT IBU dengan Indomaret telah menyepakati kontrak yang mengatur pasokan beras dengan mutu, varietas, dan kemasan tertentu.

Namun, lanjutnya, kualitas kelas mutu beras yang dipasok PT IBU berada jauh di bawah kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perjanjian kerja sama disepakati kalau kualitas yang akan digunakan adalah kelas mutu dua, tapi ternyata PT IBU menggunakan kelas mutu lima yang jauh diperjanjikan (downgrade)," ucap Agung di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (25/8).
Agung menyampaikan, hal tersebut dilakukan PT IBU lewat perintah operasional perusahaan (walking order) yang tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja sama. Dengan begitu, Agung menilai, perusahaan ritel turut menjadi pihak yang dirugikan oleh PT IBU.

Terlebih, menurutnya, PT IBU tidak hanya menjalin kerja sama dengan satu ritel saja. Adapun produk beras yang disuplai PT IBU ke Indomaret antara lain merek Rojo Lele dan Pandan Wangi.

"Mutu dua umpanya pecahan berasnya 15 persen. Kalau sudah 50 persen (pecahannya) itu standar terendah," kata Agung.
Penyidik juga menemukan instruksi di internal PT IBU untuk memproduksi beras yang tidak sesuai kontrak.

"Jadi yang keluar dan diterima adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan," kata dia.

Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo, sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan terhadap konsumen.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen. PT IBU merupakan produsen beras merek 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago'.

PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen yakni tidak mencantumkan kelas mutu beras pada label Standar Nasional Indonesia (SNI) 2008, memproduksi beras yang tidak sesuai dengan kualitas SNI yang dicantumkan, serta memberikan informasi yang menyesatkan terkait dengan informasi angka kecukupan gizi (AKG).
Berdasarkan hasil penyidikan, Trisnawan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PT IBU. Ia akan dijerat dengan Pasal 382 bis KUHP, Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Trisnawan terancam pidana 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER