"Kami sudah komitmen. Apabila ada anggota Polri yang terlibat pengguna atau penggedar narkoba sanksinya tegas, berhenti atau dipecat dari institusi Polri," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (25/8).
Menurut Suntana, selain sanksi internal, sejumlah anggota Ditlantas yang kedapatan membawa sabu ini juga dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut akan dijatuhkan setelah proses penyelidikan selesai dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima polantas itu, yakni Brigadir Reza Fachlevi, Briptu Michael Timbul Parasian Simbolon, Bripda Afrian Pitang, Brigadir Didik Filianto, dan Brigadir Hotma Pebrianto Sianturi.
Tidak hanya itu, Biro Provos juga menemukan satu bong, 22 pivet, lima plastik klip, dan satu gram sabu.
Sabu tersebut milik Brigadir Didik dan Brigadir Reza. Sementara itu Brigadir Hotma diketahui memiliki izin penggunaan senjata yang masa berlakunya sudah habis.