"Surat panggilan sudah disampaikan ke kediaman yang bersangkutan di Singapura. Namun, dua saksi tersebut tidak datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sjamsul dan Itjih rencana bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjamsul dan Itjih pada panggilan sebelumnya, akhir Mei 2017 pun juga mangkir. Mereka berdua tak memberikan informasi tentang alasan ketidakhadirannya.
Febri melanjutkan, saat ini pihaknya tengah memetakan aset-aset yang dimiliki salah satu obligor penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari BPPN itu.
Berdasarkan perhitungan, atas tindakan Syafruddin menerbitkan SKL BLBI ke Sjamsul, negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp3,7 triliun.
"KPK juga telah lakukan koordinasi dengan BPK untuk pematangan penghitungan kerugian negara," kata Febri.
Kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail mengatakan tak tahu soal rencana pemeriksaan kliennya hari ini. Dia mengaku tak mendapat informasi dari Sjamsul.
"Mohon maaf, saya tidak mempunyai informasi tentang panggilan itu," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa di antaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul Nursalim Artalyta Suryani alias Ayin.
Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.