"Kalau memang nanti ada kebutuhan tersangka dalam waktu dekat, nanti akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) malam.
Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu. Sejak menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka tentu juga akan kita periksa. Tapi kapan akan diperiksa? Nanti akan kami sampaikan," tuturnya.
Pria yang sempat tersandung kasus 'Papah Minta Saham' tersebut diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan, hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ini.
KPK pun mulai menelisik aset-aset milik Setnov, yang diduga terkait hasil korupsi proyek e-KTP. Lembaga antirasuah itu bahkan memberi sinyal bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penggunaan pasal pencucian uang itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun.
Sejauh ini, KPK baru menerima pengembalian uang kerugian negara dalam proyek e-KTP, --yang diserahkan oleh sejumlah pihak, sebesar Rp236,930 miliar, US$1,3 juta dan Sin$368.
Tak hanya itu, KPK juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyelusuri aliran uang dalam proyek e-KTP. Lembaga antirasuah pun telah menerima sejumlah data transaksi dari PPATK.