“Seluruh partai politik dan Kemendagri mendorong [kepolisian untuk] mengusut tuntas siapa di belakang kelompok ini, apa hanya bisnis. Termasuk siapa yang memesan berita ujaran kebencian, berkaitan SARA, fitnah dan sebagainya," kata Tjahjo di Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).
Menurutnya kasus itu bisa menjadi momentum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk 'bersih-bersih' menjelang Pemilian Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Presiden Republik Indonesia 2019. Jika bisnis penyebar ujaran kebencian masih ada hingga momen-momen penting dalam politik itu, situasinya bisa makin keruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada calon yang terbukti melanggar soal ujaran kebencian itu, nantinya harus ada tindakan tegas. Tjahjo bahkan menyarankan diskualifikasi dari kesertaannya dalam pemilihan. Tak ada ampun, sebab menyebar berita bohong bakal merusak demokrasi.
Lihat juga:Saracen dan 'Bisnis Kebencian' di Era Jokowi |
Ia melanjutkan, saat ini ia tengah mengawal kesiapan keuangan dari 171 daerah untuk pesta demokrasi. Setelah itu calon terbaik pun bisa disiapkan, baik oleh partai politik yang berpartisipasi maupun calon independen.
"KPU dan Bawaslu harus tegas dalam pengawasan DPR. [Begitu juga] dengan kepolisian, BIN dan TNI, harus mengawal baik. Kami optimistis aman-aman saja," kata Tjahjo.