Menteri Yohana Bantu Promosi Sepatu dan Batik dari Dolly

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Minggu, 27 Agu 2017 22:31 WIB
Menteri Yohana Yembise membeli sepatu dan kain batik hasil kerajinan warga yang terdampak lokalisasi Dolly di Surabaya. Dia berkomitmen untuk mempromosikannya.
Menteri Yohana dalam satu acara. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise membeli sepatu dan kain batik hasil kerajinan warga yang terdampak lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur.

Dia juga berkomitmen untuk mempromosikan pelbagai produk tersebut.

Yohana menuturkan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memberdayakan eks warga lokalisasi maupun warga terdampak penutupan lokalisasi Dolly. Lokalisasi itu kini berubah menjadi sentra UKM.
Tak hanya itu, sang menteri pun membeli hasil kerajinan berupa sepatu, sandal hingga kain batik hasil kerajinan warga terdampak penutupan lokalisasi tersebut. Dia juga menyatakan akan membantu promosi pelbagai produk tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hasilnya sangat bagus, tidak kalah dengan produksi atau buatan luar negeri. Saya akan bantu promosikan kepada masyarakat lain berbagai produk berkualitas ini,” kata Yohana dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8).

Eks lokalisasi itu juga tak hanya berfungsi sebagai sentra UKMN, namun juga menjadi tempat untuk anak-anak berkebutuhan khusus.

Perlindungan Perempuan dan Anak

Selain itu, Yohana juga mengimbau agar masywakat tak takut melaporkan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di sekitar lingkungan mereka. Dia menuturkan negara berkomitmen untuk menjaga dan melindungi perempuan serta anak.
“Kementerian PPPA telah berupaya menekan tindakan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya terhadap perempuan dan anak dengan menyediakan berbagai unit layanan,” katanya.

Layanan yang dimaksud adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di tingkat Polres. Sedangkan melalui aturan di antaranya adalah UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga serta UU Perdagangan Orang. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER