Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, tindakan haram Saracen itu merujuk Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya," kata Zainut dikutip Antara, Jakarta, Senin (28/8).
Lihat juga:Saiq Aqil: Saracen Berpotensi Terorisme |
Fatwa MUI itu mengatur setiap Muslim yang bermuamalah di media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan aib), fitnah, namimah (adu domba) dan menyebarkan permusuhan. MUI juga mengharamkan penyebaran kebencian atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Zainut, MUI melarang kegiatan memproduksi dan menyebarkan konten maupun informasi tidak benar yang dapat diakses masyarakat.
Lihat juga:Saracen: Bisnis Hoax Hancurkan Lawan Politik |
Menurutnya, aktivitas buzzer Saracen yang menyediakan informasi bohong sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, hukumnya haram. Bahkan, orang yang menyuruh, mendukung, membantu dan memanfaatkan jasa, serta memfasilitasinya juga termasuk haram.
Barang bukti saat polisi merilis penangkapan tiga orang pengelola grup Saracen. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap tiga orang pengelola grup Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
"MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka terkait kasus sindikat Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau 'hate-speech' dan SARA," katanya.
