Polisi juga diminta memiliki definisi tegas atas ujaran kebencian atau hate speech.
"Jangan sampai kritik terhadap kekuasaan dikategorikan sebagai penyebaran kebencian. Ini yang tidak boleh," kata Al Araf di kawasan Sudirman, kemarin (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Problem-nya adalah Indonesia tidak memiliki aturan yang baik terkait penebaran kebencian. UU ITE itu karet," ujarnya.
"Merevisi KUHP dan UU ITE soal penyebaran kebencian itu penting, supaya aturan penebaran kebencian tidak dirumuskan dalam aturan yang multitafsir. Sehingga aparat penegak hukum punya indikator," ujar Al Araf.
Al Araf berpendapat penyebaran ujaran kebencian atas dasar persepsi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu hal yang harus dilawan karena menjadi manifestasi dari intoleransi.
Lihat juga:Saracen: Bisnis Hoax Hancurkan Lawan Politik |
"Penyebaran kebencian atas dasar SARA apalagi dalam ruang politik, misalnya pemilu dan pilkada berbahaya, harus ditindak," ujar Al Araf.