Hal itu merespons kenaikan dana parpol menjadi Rp1.000 per suara sah dari sebelumnya Rp108 per suara sah.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, mekanisme itu perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan agar penggunaan dana parpol dapat efektif dan tidak diselewengkan atau dikorupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kenaikan Dana Parpol Tak Jamin Redam Korupsi |
Hidayat tak mempersoalkan jika nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut dilibatkan dalam mengaudit laporan keuangan atau dana parpol.
Hidayat mengakui bantuan dana parpol belum cukup untuk memenuhi kegiatan parpol selama ini. Namun, dengan kondisi keuangan negara saat ini, kenaikan dana parpol dinilainya dapat membantu parpol agar tidak terlalu memikirkan anggaran kegiatan.
"Sekarang anggaran sudah ada, sehingga secara prinsip parpol akan dituntut meningkatkan kinerjanya karena anggaran juga sudah ada. Kemudian nanti tidak terjadi hal-hal yang terkait dengan korupsi yang melibatkan oknum parpol," ujarnya.
Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.
Sri mengatakan, surat penetapan dana parpol itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.