"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Direktur Penyidikan Aris Budiman) hadir," kata Wakil Ketua KPK Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Rencana pemanggilan Aris tersebut disampaikan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah ini kita undang Pak Dirdik kalau benar dalam sebuah forum terbuka, sebetulnya dia bertemu atau tidak, DPR yang bertemu siapa kita sebutkan namanya," kata Agun.
Agun melanjutkan, Aris tidak perlu izin kepada pimpinan KPK karena statusnya merupakan penyidik yang berasal dari Polri. Agun meyakini, Aris akan memenuhi undangan karena pihaknya sudah meminta izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"(Aris) hadir, sudah izin. Dia ini penyidik Polri, tentu atasannya Kapolri, Kapolri sudah beri izin. Mekanisme itu sudah kami tempuh," kata Agun.
"Respon terhadap surat tersebut perlu kami pertimbangkan agar langkah KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Nama Aris disebut dalam persidangan terdakwa kasus memberikan keterangan palsu Miryam S Haryani. Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman pemeriksaan Miryam.
Miryam menyebutkan ada sejumlah penyidik KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR. Salah satu yang bertemu adalah, Aris Budiman.