"Sudah, sudah terima suratnya. Perusahaannya (PT Kapuk Naga Indah) minta dicabut sanksinya karena dia bilang sudah terima izin lingkungannya," kata Siti di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/8).
Siti pun menyebut, dirinya telah menugaskan pejabat Kementerian LHK untuk memeriksa seluruh persyaratan pencabutan sanksi pascamenerima surat tersebut. Namun, permohonan itu belum tentu diaminkan. Siti mengatakan masih ada satu izin yang belum diselesaikan PT Kapuk Naga Indah terkait pembangunan Pulau C dan D, yakni soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun izin Amdal yang dikeluarkan Kementerian LHK nanti bukan hanya mencakup lingkungan, tetapi juga keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat nelayan di sekitar pulau reklamasi.
Lihat juga:Sertifikat HGB Pulau D Telah Terbit |
Lahan seluas 3.12 Juta hektare di Pulau D hasil reklamasi itu resmi bisa dikelola PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang hingga jangka 30 tahun ke depan.
Meskipun begitu, hingga saat ini pengembang tersebut masih terkendala dengan moratorium yang dikeluarkan Pemerintah, saat Rizal Ramli masih menjabat sebagai Menko Kemaritiman. Moratorium pembangunan pulau-pulau reklamasi ini tentu berakibat pada sulitnya pengelolaan lahan meskipun HGB telah diterima pengembang itu. (kid)