Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, PT First Travel ketika itu dapat menyelesaikan persoalan jamaah.
"Itu sudah kami fasilitasi. Berdasarkan hal tersebut, di tahun 2015 sebenarnya First Travel memperoleh peringatan tertulis dari Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah," kata Nur Syam di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenag pertama kali mengeluarkan izin operasional First Travel pada Agustus 2013 setelah First Travel mengajukan izin sebulan sebelumnya. First Travel mengajukan izin sebagai perusahaan penyelenggara umrah.
Sejumlah persyaratan itu antara lain, izin rekomendasi dari Dinas Pariwisata Daerah Jawa Barat, serta rekomendasi dari Kantor Kemenag Wilayah Jawa Barat.
Laporan keuangan First Travel juga telah diaudit akuntan publik tahun 2016.
"Kemenag tidak berada dalam kapasitas untuk menilai laporan keuangan yang disampaikan akuntan publik, maka kemudian berdasarkan persyaratan yang sudah dipenuhi itu maka kami keluarkan izinnya," tutur Nur Syam.
Menyikapi kasus penipuan oleh First Travel, kata Nur Syam, dalam waktu dekat Kemenag akan mengubah regulasi terkait dengan transaksi keuangan biro perjalanan.
"Kami akan melakukan perubahan regulasi, mungkin dalam melihat keuangan, kami cek laporan itu berdasarkan pandangan ahli," kata Nur Syam.