Elza mengaku sudah membeberkan dugaan ancaman dari Akbar Faizal ke lembaga antirasuah itu.
Menurut Elza, usai dilaporkan Akbar ke Bareskrim Polri, dirinya perlu lebih waspada. Apalagi, pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu menilai kasus korupsi e-KTP penuh intrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, dirinya tidak akan gentar dengan semua intrik itu, termasuk dengan laporan yang telah dilayangkan Akbar.
Kepada wartawan, Elza tidak menjelaskan secara detil dugaan ancaman yang dilakukan Akbar terhadap dirinya.
Menurutnya, dugaan ancaman dari mantan koleganya di Partai Hanura tersebut sudah disampaikan seluruhnya pada tim hukum KPK.
Lihat juga:Kritik Pedas untuk Wakil Rakyat di HUT DPR |
"Itu akan dirapatkan. Saya berserah diri saja, selain berserah diri sama Allah SWT, juga bagaimana keputusan dari KPK," kata Elza.
Berdasarkan pengakuan Elza kemarin, sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, Akbar sempat melayangkan surat somasi kepada dirinya pada 22 Agustus 2017.
Dalam surat somasi itu, Akbar meminta Elza mencabut keterangannya, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di sidang.
Keterangan yang dimaksud itu, adalah soal kesaksian Elza yang menyatakan bahwa Miryam pernah bercerita mendapat tekanan dari sesama anggota DPR.
Berdasarkan pengakuan Miryam, menurut Elza, Miryam sempat dipanggil anggota DPR di antaranya, Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, dan Djamal Aziz.
Dalam pertemuan itu, Miryam diadili dan disebut sebagai pengkhianat.
Namun dalam persidangan pekan lalu, Elza memperbaiki keterangannya soal Setnov yang mengumpulkan sejumlah anggota DPR termasuk Miryam.