Selain itu, menurutnya kasus Saracen menjadi contoh ancaman nontradisional atau ancaman nonmiliter yang menyerang bangsa Indonesia.
"Ancaman baru yang menggunakan teknologi maju seperti menggunakan internet untuk mempengaruhi pikiran-pikiran publik, memecah belah pikiran publik, memecah belah persatuan," kata Wiranto di Hotel Arya Duta, Rabu (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sandaran undang-undang yang mengatakan kalau ada satu usaha memecah belah bangsa, usaha untuk masuk dalam kegiatan SARA, itu pasti ditindak dengan keras," ujar Wiranto.
Lihat juga:Rizal Kobar, Saracen dan Aksi 212 |
Pemerintah, kata Wiranto tidak akan membiarkan pihak-pihak atau elemen bangsa yang justru melakukan usaha untuk memecah belah bangsa. Sebagai bagian dari Indonesia, lanjutnya, mereka diharapkan bisa ikut serta membangun persatuan dan kesatuan Indonesia.
"Merusak perjuangan yang sedang kita lakukan, janganlah," kata Wiranto.
Lihat juga:Pemerintah Diminta Segera Bentuk Badan Siber |
Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, grup 'Saracen' telah memuat ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Saracen telah dikelola secara terorganisir selama dua tahun terakhir. Mereka diketahui sudah beroperasi sejak November 2015 silam.