VIDEO: Sertifikat HGB Diterbitkan untuk Pulau D Reklamasi
CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2017 20:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan Induk atas pulau D untuk PT. Kapuk Indah Niaga. Sertifikat atas pulau reklamasi ini dikeluarkan empat hari pascaditerbitkannya hak pengelolaan lahan atas pulau C dan D, bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pihak swasta mendapatkan izin mengelola lahan selama 30 tahun.