"Kami mendapatkan sekitar 11 rekening," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).
Martinus lalu mengatakan penyidik akan segera meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang pada rekening terkait sindikat penyebar konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Rizal Kobar, Saracen dan Aksi 212 |
"Kalau 11 rekening itu menjadi data bagi penyidik untuk mengomunikasikan kepada PPATK. Nanti dilihat apakah itu terkait dengan pemesanan, apakah terkait dengan kegiatan sehari-hari Jasriadi (Ketua Saracen), atau apa," ujarnya.
Ketiganya berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat aktivitas grup Saracen. Ketiga dalang Saracen itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lihat juga:Saracen Vs Propaganda Pemerintah |