"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (31/8).
Hakim konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam permohonannya, Ira menggugat pasal 41 UU Kewarganegaraan karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pemohon menilai, beleid tersebut justru menyulitkan karena masih ada sejumlah anak dengan status dwikewargangeraan yang belum mengetahui aturan itu hingga tak sempat mendaftarkan status kewarganegaraannya.
Menurut hakim, alasan ketidaktahuan tidak bisa menjadi dasar penuntutan apalagi membuat seseorang menjadi bebas dari hukum atau peraturan perundang-undangan. Hakim menyatakan, kesempatan untuk memperoleh status sebagai warga negara Indonesia tetap dapat dilakukan jika mengikuti prosedur kewarganegaraan sesuai pasal 8 UU Kewarganegaran.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tutur hakim Anwar.
Gloria adalah siswi Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Ia dikeluarkan dari anggota paskibraka karena dianggap memiliki status kewarganegaraan ayahnya, yakni Perancis.
Gloria yang lahir pada tahun 2000 seharusnya didaftarkan ke Kemenkumham dalam rentang waktu 1 Agustus 2006 sampai 1 Agustus 2010 jika hendak memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Gloria sendiri selama ini hanya tahu dia warga Indonesia.