"Kalau soal itu, kami hanya akan memproses jika ada laporan yang kami terima," kata Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta, Jumat (31/8).
Alamsyah menjelaskan, Ombudsman sebenarnya bisa mengusut suatu kasus sebelum ada laporan yang masuk. Namun kasus yang dimaksud ketika sudah ada korban yang merugi secara morel dan materiil serta telah menjadi perhatian publik secara luas.
"Itu syarat-syaratnya. Sejauh ini, kalau soal gedung berbahasa asing, belum tampak ada pihak yang mengalami kerugian," kata Alamsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, Ombudsman juga bersikap proaktif untuk mengusut suatu kasus tanpa ada laporan masuk. Misalnya kata Alamsyah, perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Diketahui, saat ini terdapat banyak dugaan pelanggaran terkait penamaan bangunan di Indonesia yang menggunakan bahasa asing.
Pasal 36 ayat (3) undang-undang itu menyatakan, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pengecualian hanya berlaku bagi gedung atau bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Hal itu diatur dalam pasal 36 ayat (4).