Parpol yang hendak mengikuti Pemilu wajib mendaftarkan diri pada saat itu. Masa pendaftaran dibuka hingga Oktober 2017.
"Pendaftaran ke sini (KPU pusat) dari daerah diarahkan ke kita dulu. Nanti kita akan susun bersamaan atau tidak. Pusat harus terima karena kan DPP (partai) yang menentukan," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantornya, Kamis (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat verifikasi petugas akan mengecek kebenaran lokasi kantor, jumlah anggota, dan status kader semua partai. Verifikasi dilakukan hingga Februari 2018.
Menurut Ilham, saat verifikasi nanti petugas akan diminta teliti melihat kebenaran lokasi kantor parpol di daerah. Sebab, banyak kantor parpol yang beralih fungsi menjadi warung kopi atau tempat hiburan.
"Di kabupaten dan kota begitu, loh, selesai kontrak jadi warung kopi, tempat billiar. Ini yang harus disiapkan oleh parpol adalah anggota-anggota dan memastikan bahwa orang-orang itu adalah benar," katanya.