Hal tersebut disampaikan Alghiffari menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh Aris ke Polda Metro Jaya terkait dengan email protes yang dikirimkan oleh Novel pada dirinya.
"Novel Basdewan lagi sakit kemudian juga lagi proses penyembuhan, kondisinya seperti itu, dan dia (Aris) melaporkan ini, menurut saya orang ini tidak punya hati nurani," kata Alghiffari kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang digunakan sebagai dasar hukum dalam pelaporan tersebut, merupakan pasal anti demokrasi. Menurutnya, pasal tersebut akan membungkam kebebasan berekspresi publik atau seseorang.
Alghiffari menyampaikan tim kuasa hukum akan segera melakukan pertemuan untuk membahas langkah apa yang akan ditempuh untuk menghadapi kasus tersebut. Ia mengungkapkan Novel telah mengetahui dirinya dilaporkan oleh Aris ke Polda Metro Jaya.
"Sudah tahu, karena keluarga sudah menyampaikan ke saya, mengirimkan surat laporan," kata Alghiffari.
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya telah memastikan email Novel kepada Aris yang berisi protes terkait rekrutmen penyidik baru, mengandung unsur pidana.
Novel Baswedan diketahui mengirim email berisi protes kepada Aris Budiman mengenai pengangkatan penyidik baru KPK. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Aris saat rapat bersama dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Selasa (29/8) lalu.