"Saya enggak mau berkomentar soal itu," kata Jonru saat dihubungi CNN Indonesia.com, Jumat (1/9)
Ketika ditanya lebih lanjut soal kemungkinannya menghadapi kasus itu, Jonru mengatakan, "no comment."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tulisan yang diunggah, sekitar pukul 06.00 WIB itu, Jonru mengatakan, baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook.
"Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya," katanya.
Jonru meminta agar masayarakat jangan pernah takut untuk membela kebenaran. "Teman-teman jangan pernah takut untuk membela kebenaran. Karena kita berada di jalan yang benar," kata dia.
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian oleh seorang pengacara, Muannas Alaidid, Kamis (31/8).
Laporan terhadap Jonru termuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.
Lihat juga:Jonru: Kami adalah Muslim Cyber Army |
"Jadi jelas ini bukan kritik tapi sudah menyinggung SARA dan tindakan itu menurut hukum dilarang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan haruslah dinilai sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech)," kata Muannas.