"Sidang hari ini sidang kedua, dengan agenda jawaban dari pihak terlawan," kata Dewi Kanti Setianingsih, salah satu anggota AKUR saat dihubungi CNN Indonesia.com.
Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan, sifatnya menghentikan pelaksanaan putusan. Dalam kasus sengketa tanah di Cigugur, Kuningan, AKUR melakukan upaya perlawanan terhadap putusan perkara perdata No.07/Pdt.G/2009/Pn.KNG di Pengadilan Negeri Kuningan Jo No. 82/Pdt/2010/PT.Bdg di Pengadilan Tinggi Bandung Jo No. 2394K/Pdt/2010 di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat kasasi Jo No. 21 PK/Pdt/2014 pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan diajukan, karena, masyarakat adat melihat adanya kejanggalan dalam putusan sengketa tanah tersebut. Salah satu kejanggalan adalah barang bukti yang diajukan kubu Djaka Rumantaka saat ini sedang dalam diproses penyidikan di Polda Jawa Barat dan Polres Kuningan.
"Istilahnya kami bukan penggugat tapi adalah pelawan," kata Dewi.
Sedangkan pihak terlawan, adalah Penyita Rd. Djaka Rumantaka, Yanto Suryana, Rd. Tince Ratna, Rd. Sasye Sriningsasih dan Rd. Ariston Danuwarsa.
Sidang sempat tertunda, tertunda karena Para Terlawan Penyita maupun Terlawan serta Turut Terlawan tidak hadir dalam persidangan meskipun Panitera PN Kuningan telah memanggilnya secara patut.
"Hakim menganggap itu hanyalah permasalahn sengketa waris, makanya sekarang kami menjadi pihak terkait. Hakim tidak mempertimbangkan tanah itu merupakan milik adat," katanya.
Kata Dewi, lewat upaya hukum luar biasa ini, AKUR mencoba mendudukan persoalan ini sebagai sengketa tanah adat.
"Kami akan jelaskan asal usul tanah itu di pengadilan," kata dia.