"KPK terus diintai sakaratul maut. Ini terlihat dari pegawai yang beberapa kali menerima teror sampai munculnya pansus angket," ujar Bambang saat menyampaikan pendapatnya sebagai ahli dalam sidang uji materi UU MD3 tentang hak angket di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/9).
Bambang mengatakan, sejak dulu lembaga antikorupsi serupa KPK selalu 'dihabisi'. Pada masa kepemimpinan Presiden Sukarno, lembaga antikorupsi yang dibubarkan saat itu adalah Badan Pengawas Aparatur Negara. Pembubaran lembaga itu dipicu dimulainya penyelidikan pembangunan stadion Gelora Bung Karno yang saat itu masih bernama Stadion Senayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga membandingkan dengan lembaga antikorupsi di negara lain yang mengalami nasib serupa. Misalnya, di Korea Selatan dan Malaysia yang pernah melengserkan pimpinan lembaga antikorupsi karena berusaha menyidik kasus korupsi yang menyeret pimpinan negaranya.
"Diduga memang ada kepentingan kekuasaan koruptif yang akan dilindungi," ucap Bambang.
"Proses pembusukan KPK dari dalam tengah berlangsung. Ada pihak yang diduga sengaja melakukan disintegrasi dan disintegritas untuk merusak kepercayaan publik terhadap KPK," katanya.
Di sisi lain, Bambang melihat ada konflik kepentingan dari keberadaan pansus angket DPR yang ditujukan kepada KPK. Menurut dia, alasan pansus angket yang awalnya ingin membuka rekaman persidangan Miryam S Haryani hanya alasan untuk membongkar seluruh kasus korupsi e-KTP.
"Pansus angket menunjukkan ada konflik kepentingan. Kesaksian Miryam ini yang nantinya menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh kasus e-KTP (yang ditangani KPK)," ucap Bambang.