Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan, saat ini Rizieq lebih fokus beribadah pada musim haji di tanah suci ketimbang perkara hukum di Indonesia.
"Tergantung bagaimana keadaan di Indonesia, kalau keamanannya terjamin, proses-prosesnya, rekayasa dan kriminalisasi sudah selesai Habib Rizieq cepat pulang tapi kalau selagi proses itu belum selesai ya kami sarankan tidak usah pulang," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin (29/5). Sebelum penetapan itu, Rizieq pergi ke Arab Saudi dan belum kembali lagi ke Indonesia. Namun polisi masih menunggu kepulangan Rizieq untuk melengkapi berkasnya.
Sementara itu Rabu (23/8) lalu, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat kliennya tersebut. Surat tersebut sudah dikirim ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.