Dosen Universitas Indonesia tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang diunggah pada laman facebook miliknya. Ujaran kebencian itu dinilai menyinggung SARA.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta, pihaknya masih menunggu salinan keputusan hakim yang menolak permohonan SP3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu yang diputuskan SP3 maka penyidikannya berjalan kembali, tetapi yang dibuka proses penyidikannya. Tetapi kami lihat dulu salinan hakim seperti apa," ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, Ade mengaku, dirinya belum mendapatkan salinan dari penolakan SP3 yang dilayangkan pihak pengadilan. Menurut dia, penolakan itu sudah masuk ranah polisi dan pengadilan.
"Belum (terima salinan) karena itu urusan polisi jadi ini yang diperkarakan adalah keputusan polisi untuk memberikan SP3, selanjutnya akan balik ke polisi, lalu polisi akan menyidik kembali dan mungkin akan memanggil saya juga," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.
"Heran ya karena para ahli kan sudah mengatakan kalimat yang menjadi kunci (yang dilaporkan) kenapa digugat. Tetapi kalau pengadilan saya rasa hanya prosedur apakah memberikan SP3 sudah sesuai atau tidak," ujarnya.
Meski demikian, Ade mengaku siap untuk kembali menjalani penyidikan terhadap kasus yang dituduhkan padanya. Hal itu bertujuan untuk melancarkan proses hukum yang sedang berjalan.
Ade disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tepatnya pada Pasal 28 ayat 2. (djm/djm)