Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai pernyataan itu tidak tepat dan terkesan dilontarkan sebagai upaya membela atasannya, Presiden Jokowi.
"Padahal itu bukan ranah dia (Tito) untuk mengomentari itu. Harusnya dia menjaga komunikasi politiknya. Mungkin dia memang semata-mata membela bosnya, pimpinannya, Presiden Jokowi," ujar Hendri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penelitian (Software Opinion Analysist) isu ini lebih banyak dikemas untuk 'digoreng' menyerang pemerintah, dianggap lemah. Padahal pemerintah sudah lakukan langkah yang pas," kata Tito.
"Sekarang ada isu baru yang kira-kira bisa dipakai untuk digoreng-goreng. Ini penelitian ini dari Software Opinion Analysist," ujarnya.
Hendri mengatakan, pernyataan semacam itu mestinya dilontarkan oleh staf khusus atau juru bicara kepresidenan yang memang berkapasitas untuk membicarakan hal tersebut.
"Jadi bukan pada tempatnya dia bicara seperti itu," katanya.
Hendri juga mengaku tak sepakat dengan tudingan Tito soal politisasi masalah Rohingya.
Ia menilai tak semua isu tentang Rohingnya di media sosial bertujuan menyerang Presiden Jokowi, seperti yang disampaikan Tito. Ia justru khawatir pernyataan jenderal bintang empat itu membuka 'luka' tentang kekerasan yang terjadi.
"Siapa tahu ada yang memang tulus sampaikan keprihatinan. Ini kok tumben Pak Tito komentar, biasanya dia komentar sesuai ranah yang dikuasai," tutur Hendri.
Lebih jauh, Hendri menilai isu kekerasan pada etnis Rohingya tak akan banyak berpengaruh pada konstelasi politik di Indonesia.
Bahkan langkah pemerintah saat ini dinilai sudah tepat dengan menemui langsung pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, beberapa waktu lalu.
“Isu Rohingya ini sudah pada tempatnya kok. Pemerintah juga sudah menjawab. Saya rasa juga tidak akan mengganggu kondisi politik di Indonesia,” ucapnya.
Hendri menyadari siapa pun, termasuk Tito, bebas mengeluarkan pendapat. Hanya saja, dalam hal ini ada sejumlah aturan yang membatasi Tito dalam kapasitasnya sebagai Kapolri.