Kini di tengah berbagai masalah itu, KPK harus menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Setnov menggugat penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menunjuk Hakim Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setnov. Penunjukkan Cepi dilakukan selang sehari dari pengajuan gugatan praperadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setnov resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (4/9). Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu terdaftar dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setnov resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (4/9) lalu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa). |
"Tentang tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK," tutur Sutrisna dikonfirmasi terpisah.
KPK kala itu menghadapi beragam permasalahan di tingkat pimpinan setelah menetapkan BG--yang merupakan calon Kapolri saat itu--sebagai tersangka. Dua pimpinannya, Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto jadi tersangka di Polri. Belum lagi hakim praperadilan memenangkan BG dan memutus penetapan tersangka oleh KPK kepada BG tidak sah.
Kini, KPK juga dihantam sejumlah permasalahan seiring pengungkapan dan penanganan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Isu paling santer berhembus adalah perpecahan internal di tingkat penyidik.
Teranyar, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Publik bisa jadi harap-harap cemas dengan situasi yang memanas di lembaga anti-rasuah itu hari ini.
Setnov resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (4/9) lalu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).