Aturan yang diuji itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Permintaan tersebut disampaikan Yusril sebelum mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Hakim Anwar Usman mengabulkan permintaan Yusril dengan alasan agar ada keseimbangan dari dua pihak.
Video tersebut pertama diputar dalam persidangan pada Rabu (30/8) oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Video yang diputar tersebut merupakan hasil dokumentasi TVRI. Dalam tayangan terlihat ribuan kader HTI memenuhi Stadion GBK di Jakarta pada 2013 silam.
Usai pemutaran video, Yusril menanyakan beberapa hal kepada saksi Farid Wajdi terkait dengan video tersebut. Saksi Farid menjelaskan kegiatan Muktamar Khilafah yang ada dalam video tersebut berlangsung pada Minggu, 2 Juni 2013.
Saksi Farid juga menyampaikan yang menjadi pembicara dalam muktamar tersebut adalah Rahmat Kurnia yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum HTI.
"Apa seusai muktamar HTI pernah dipanggil aparat tentang kegiatan itu?" tanya Yusril.
"Enggak pernah," kata Farid.
"Apakah pemerintah pernah menganggap apa yang dilakukan HTI mengancam keselamatan negara sehingga pengurus HTI dimintai keterangan oleh pemerintah?" tanya Yusril
Sementara itu, saksi Abdullah Fanani mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah tidak pernah mengajak HTI untuk melakukan audiensi terkait dengan kegiatan yang dilakukan HTI.
"Apakah pemerintah pernah mengirim surat peringatan bahwa khilafah bertentangan pancasila?" tanya Yusril.
"Enggak pernah," ujar Abdullah.
"Pernah diajak dialog oleh menag, menkumham atau menko polhukam?" lanjut Yusril.
"Tidak pernah. Kami yang justru mengajukan audiensi dan dialog. Kemenag pernah diterima dan ketemu. Kemenkumham enggak pernah sama sekali," tutur Abdullah.