Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menyebutkan hal itu dapat dilakukan terhadap warga yang menunggak uang sewa rusun.
Proses penertiban di antaranya dilakukan melalui surat teguran, surat teguran pertama dan kedua hingga penyegelan, yang dapat dilakukan oleh Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) kapan pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meli mengatakan penunggakan paling besar tercatat di Rusun Marunda, Jakarta Utara yakni sebanyak 2.580 unit.
Harga sewa rusun di Jakarta bervariasi. Untuk warga terprogram, yakni warga yang pindah hasil relokasi, dikenakan biaya Rp300.000 per bulan. Sedangkan warga umum, yakni warga yang dikategorikan mampu, biaya sewanya bisa mencapai Rp500.000 per bulan.
"Di beberapa lokasi rusun sudah ada kantor kas cabang Bank DKI. Mobil kas keliling tiap minggu ada mendatangi rusun. Jadi, sebetulnya nggak ada alasan untuk dia tidak menyetorkan uangnya ke Bank DKI," kata Meli.
Memahami Informasi
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, sebelum pihak UPRS mengusir warga penunggak, Pemprov DKI harus meninjau dulu apakah informasi soal biaya sewa, regulasi, dan kebijakan rusun sudah benar-benar dipahami atau belum oleh masyarakat.
"Upaya pengusiran harusnya dibuat sebagai upaya terakhir dari misalnya, wanprestasi yang dilakukan penghuni," kata staff Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro.
"Tidak semua orang, maupun yang bisa baca, dapat memahami isi kontrak. Terkadang orang yang awam hukum pun belum tentu memahami isi kontrak, termasuk hak dan tanggung jawabnya," kata Mustafa. (asa)