Permintaan tersebut merupakan respons dari tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan mencabut sanksi administratif atau moratorium pembangunan Pulau C dan D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Djarot mengatakan, pencabutan sanksi administratif itu akan mempercepat proses selanjutnya, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau C dan Pulau D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pisahkan proses hukum yang ditangani oleh KPK dan proses legislasi yang ditangani Pemda," kata Djarot.
Kontribusi 15 Persen
Selain itu, Djarot juga telah menyampaikan kepada Pimpinan DPRD bahwa Pemprov DKI masih berkukuh terhadap satu pasal dalam Raperda, yakni kontribusi tambahan 15 persen dari pengembang untuk Pemprov. Potensi dana retribusi itu bisa dihasilkan dari proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Kemarin, saat rakor (rapat koordinasi) juga saya sampaikan DKI tetap (15 persen). Jadi, untuk kontribusi tambahan 15 persen, tidak ada tawar menawar," kata Djarot.
"Kalau rata-rata NJOP (nilai jual objek pajak) Rp10 juta, maka yang didapat paling konvensional di kawasan yang terbangun itu kita bisa dapatkan Rp48 triliun," kata Djarot.
Sehingga, dana tersebut bisa digunakan Pemprov DKI untuk membangun dermaga, rusun, dan tanggul laut untuk mempercepat pembangunan di Jakarta dalam mengelola lingkungan.
"Makanya kami tekankan begitu dan pengembang sudah bersedia. Sebagian sudah mulai mencicil kewajibannya itu," kata Djarot.
Pada Rabu (6/9) kemarin, Menteri LHK Siti Nurbaya memastikan akan mencabut sanksi administratif atau moratorium pembangunan Pulau C dan D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta,
Pencabutan dilakukan lantaran PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang pulau C dan D telah memenuhi sejumlah persyaratan dan sebelas sanksi yang diberikan KLHK sejak Mei 2017.
"Ya kita minta detail urukan pasir dari mana, mereka berikan. Kita minta kajian lingkungannya dibereskan, mereka kerjakan. Kita minta itu sisi pulau dikasih beton, mereka beton. Semuanya dikerjakan. Jadi tidak masalah kan," kata Siti menjelaskan. (djm/djm)