Laporan polisi itu dilayangkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi. Dia melaporkan Novel dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Erwanto merasa tersinggung dengan penilaian Novel yang menilai penyidik Polri berintegritas rendah. Pernyataan Novel tersebut dimuat pada pemberitaan di Majalah Tempo Edisi 3-9 April 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Adi mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk menilai laporan tersebut masuk dalam tindak pidana atau tidak.
"Ya, kami akan menanyakan kepada wartawan yang menulisnya apa benar sumber dari yang bersangkutan," ucapnya.
Langkah Erwanto melaporkan Novel sudah diketahui oleh atasannya, Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Menurut Martinus, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Erwanto kepada Novel bersifat pribadi, bukan atas nama institusi Polri.