Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya masih mencari keterangan dari saksi-saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan Aris.
"Kami akan lihat sejauh mana saksi yang diperlukan, apakah perlu atau tidak mengundang dan mengambil keterangan dari pimpinan KPK," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sumbernya itu sementara yang kami ambil dari unsur Polri," ucapnya.
Meski demikian, Adi belum bisa memastikan apakah Novel akan menjadi tersangka atau tidak karena masih penyidikan.
Untuk saksi ahli, Adi mengatakan, akan dilakukan setelah saksi fakta yang dibutuhkan penyidik selesai dilakukan.
"Kami meminta bantuan dari para ahli memberikan keahlian yang dituangkan dalam BAP. Ahlinya berkaitan dengn isi permasalahan, ahli pidana ITE, bahasa, nanti akan kami minta keterangannya," ujarnya.
"Kami tidak pernah jauh berpikir seperti itu. Apa yang kami lakukan tentunya akan terbuka untuk umum nantinya. Kalau teman-teman pengacara Pak Novel punya penilaian seperti itu mungkin bisa dibuktikan nanti," ujarya.
Adi mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menjelaskan, yang disampaikan kuasa hukum Novel tidak benar. (djm/djm)