Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan ujaran kebencian atas unggahannya di media sosial sejak Maret sampai Agustus 2017. Polisi telah memeriksa dua saksi terkait laporan Muannas.
Di sisi lain, Jonru mengatakan kuasa hukumnya akan membuat pernyataan untuk memperingatkan semua pihak supaya berhenti membuat opini terkait dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan saya diadu domba dengan NU, tapi saya baru akan menjelaskan semuanya di pengadilan nanti," ujar dia.
Jonru menyebut dirinya telah difitnah, namun siap datang jika polisi memanggilnya untuk diperiksa sebagai terlapor.
Meski demikian ia menyebut dugaan itu sebagai upaya adu domba tersebut karena pihaknya tidak melihat ilegal konten dalam unggahan kliennya.
"Pasal 28 yang dilaporkan kepada beliau harus ada unsur ilegalnya, ditujukan kepada golongan siapa, tetapi seorang Jonru kan enggak ada postingannya meminta, mengancam atau membenci suatu agama atau golongan tertentu," tuturnya.
Lebih lanjut, Direktur LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara alias Bang Japar itu mengaku tidak heran Jonru dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Pihak yang melaporkan Jonru itu kan setelah kami ketahui orang-orang yang itu-itu saja, seperti kasusnya Buni Yani. Pihak yang mereka anggap musuh. Padahal banyak ujaran kebencian lain tapi mereka tidak melaporkan," ujarnya.