"Kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak kami menggelar perkaranya pada awal Agustus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo di Surabaya, Jumat (8/9) malam seperti dikutip dari Antara.
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Yusuf Mansur sendiri memberi istilah pada proyek itu sebagai investasi sedekah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan, setelah gelar perkara dan meningkatkan status penyidikan, proses selanjutnya adalah memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini.
Lihat juga:Macam-macam Penipuan di Tempat Wisata |
Menurut dia, dengan ditingkatkannya status perkara ini menjadi penyidikan, berarti penyidik Polda Jatim telah melihat adanya unsur pidana dalam dugaan penipuan yang dilakukan terlapor Ustaz Yusuf Mansur.
"Kami memang sudah dikabari dan mendapat surat dari Polda Jatim bahwa perkara yang kami laporkan sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 4 Agustus," katanya. (antara)