Perkara yang melibatkan dua perusahaan itu diketahui berujung suap.
Pihak PT Aquamarine diduga memberikan uang suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara perdata itu akhirnya dimenangkan PT Aquamarine, dalam putusan yang dibacakan, saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini dilakukan.
Djoko bungkam kepada wartawan saat ditanya terkait kasus suap yang melibatkan panitera itu. Dia hanya mengetahui tugas-tugas yang dilakukan panitera dalam mempersiapkan persidangan.
"Oh ndak ada, nggak ada. Saya mohon maaf, saya dipesankan oleh penyidik untuk tidak menyampaikan ini nanti mengganggu dan memengaruhi saksi-saksi yang lain ya," ujarnya.
"Kalau pertanyaan, sekitar 20 pertanyaan lebih ya dan untuk tiga tersangka sekaligus. Tidak hanya untuk Tarmizi saja, untuk Akhmad Zaini dan Yunus juga," tuturnya.
Tarmizi disergap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Agustus lalu. Operasi itu dilakukan di lingkungan PN Jaksel yang berada di kawasan Jalan Ampera Raya, Ragunan.