Menurutnya pembekuan perlu dilakukan karena dia melihat berbagai persoalan di tubuh lembaga antirasuah tersebut.
Anggota Fraksi PDIP itu mengatakan langkah pembekuan tersebut diambil, agar KPK bisa ditata ulang kembali sesuai semangat reformasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Henry, dia akan membawa wacana pembekuan KPK itu ke Fraksi PDIP, untuk dibahas bersama.
Henry menepis tudingan bila wacana pembekuan KPK, merupakan upaya untuk melemahkan bahkan ingin membubarkan lembaga yang berdiri pada 2004 lalu itu.
Lihat juga:SBY: Rakyat Melihat Ada Upaya Pelemahan KPK |
"Jadi apapun lembaganya, kalau oknumnya sudah sedemikian parah, kan sulit untuk mempertahankan," ujarnya.
Henry menambahkan, ketika lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs itu dibekukan, maka kasus-kasus yang sedang ditangani dilimpahkan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
"Nah untuk sementara gimana penindakan tipikor, ya nggak berhenti. Serahkan (limpahkan), jaksa masih punya wewenang, Polri punya wewenang. Yang sedang berlangsung diambil alih," ujarnya.
Lihat juga:Demokrat Enggan Tanggapi Isu Pembekuan KPK |