Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, Setnov mangkir dari pemeriksaan karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam, Jakarta sejak Minggu (10/9) malam.
"Kami mangantarkan surat yang disertai lampiran surat keterangan dokter dan juga tentu ada beberapa hal lain kepada KPK bahwa dengan kondisi yang ada tidak memungkinkan Setya Novanto hadir saat ini," ujar Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Idrus yang mengaku didampingi Badan Advikasi Golkar dan pengacara Setnov akan menyerahkan langsung surat keterangan dokter tersebut kepada KPK. Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK terkait kelanjutan pemeriksaaan ini, apakah dijadwal ulang atau bagaimana.
Meski begitu, Idrus mengaku tidak tahu sampai kapan Setnov dirawat di rumah sakit. "Saya bukan dokter, saya kira dokter di sana (yang mengetahui). Saya hanya pada posisi menyampaikan," ujarnya.
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, Setnov memang disebut menjadi pemegang proyek e-KTP. Ia juga diduga orang dekat Andi Narogong yang juga sudah dijerat dalam kasus ini.
Setnov sebelumnya pernah bersumpah tidak menerima sepeserpun uang terkait dugaan korupsi e-KTP.