Menurut Prasetyo, lembaga antikorupsi di Singapura yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), memiliki kewenangan yang terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat tugas dan kewenangan yang dimiliki CPIB dan SPRM, Kejaksaan serta Kepolisian, Prasetyo mengklaim tugas pemberantasan korupsi di kedua negara tersebut berjalan cukup efektif.
"Pada 2016, Indonesia hanya dapat peringkat skor 37 dengan peringkat 90 dari sejumlah negara yang sama yang disurvei," katanya.
Kewenangan Kejaksaan
Prasetyo mengatakan Kejaksaan di Singapura dan Malaysia merupakan satu-satunya institusi yang berwenang membawa perkara tindak pidana korupsi untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Sebenarnya, kata Prasetyo, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi.
"Tapi, dengan adanya UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku," kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, praktik penegakan hukum di Singapura dan Malaysia berjalan harmonis dan tidak saling bersaing apalagi menjatuhkan.
Untuk itu, Prasetyo berharap di Indonesia dapat mencontoh kedua negara tetangga itu, terutama untuk jangka panjang yang akan lebih berhasil efektif dan efisien jika dilakukan melalui pencegahan.
"Meskipun penegakan pencegahan tidak banyak populer, tidak banyak dilihat, karena jauh dari hiruk-pikuk," ujarnya.