Misbakhun mempertanyakan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
"Dalam skema kewenangan apa KPK menghibahkan barang itu? Apakah barang ini milik KPK atau negara?" ujar Misbakhun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ketua Pansus Klarifikasi Usul Pembekuan KPK |
Ia mengatakan, atas dasar aturan itu mekanisme penghibahan Baran dilakukan usai sebuah perkara yang dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Penghibahan dilakukan juga setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan penilaian atas Baran tersebut, dan mencatatnya sebagai aset negara.
Laode mencontohkan, salah satu Baran yang ditetapkan Kemkeu untuk dihibahkan adalah Baran milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, berupa gedung yang dihibahkan ke ANRI.
"Itu bahkan diserahkan langsung oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujarnya.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A |
"Jadi saya pikir semua teroganisir dan catatannya ada. Jadi, bukan (dihibahkan) KPK sendiri tanpa sepengetahuan Kemkeu," ujar Laode.
Selanjutnya, alat kesehatan di RSUD Tangerang kepada Pemda Tangerang senilai Rp484,8 juta, alat kesehatan ke Kodam V Brawijaya senilai Rp528,3 juta, sejumlah mesin dan peralatannya ke Pemda Papua senilai Rp626 juta, serta tanah dan bangunan ke Mabes Polri senilai Rp12,5 miliar.
Sementara itu, Baran yang masih dalam proses persetujuan Menkeu adalah tanah dan bangunan bagi Pemda Solo.
Ada pula, yang masih dalam proses pengajuan yakni, tanah untuk bangunan Kejati DKI dan kendaraan untuk dinas Kejagung.
Dalam data juga diketahui, per 30 Juni 2017 KPK telah menyetor uang ke kas negara sebagai PNBP sebesar Rp1,9 triliun dengan rincian dari setoran denda sebesar Rp66,3 miliar, uang pengganti sebesar Rp908,7 miliar, dan uang rampasan sebesar Rp942,4 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A