Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (11/9), Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, kewenangan supervisi KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meliputi di antaranya mengenai pengawasan, penelaahan penanganan kasus korupsi.
"Selama ini jaksa tidak pernah menerima itu. Kesimpulannya, supervisi (KPK) tidak pernah dilakukan kepada kejaksaan. Hanya sebatas kordinasi penanganan korupsi," kata Noor dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menyatakan KPK tidak punya keharusan untuk menginformasikan perkara yang sedang ditangani. Kecuali ketika kalah di praperadilan misalnya, baru KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan.
"Mungkin untuk koordinasi dan supervisi kami akan bicarakan lebih lanjut, sekaligus menjalankan dan melaksanakan MoU Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Laode.