(DPR) Setya Novanto ditunda hingga Rabu (20/9) pekan depan. Keputusan itu diambil Hakim Praperadilan PN Jaksel Cepi Iskandar setelah mendengar
permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan sidang praperadilan dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PNJak.Sel. mundur jadi hari Rabu 20 September 2017," kata Cepi dalam persidangan
tersebut, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9).
Perwakilan dari KPK sempat memperlihatkan surat permintaan penundaan sidang kepada Cepi. Dalam surat itu tertulis bahwa KPK meminta sidang diundur
tiga minggu dengan alasan perlu waktu untuk menyiapkan kelengkapan administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tiga minggu dinilai terlalu lama.
"Selain waktu untuk dipersingkat, kemudian kami mohon jadwal yang bisa kita tetapkan dalam waktu persidangan karena berkaitan dengan saksi ahli.
Jadi saksi yang kami hadirkan kami sesuaikan, sehingga kami butuh waktu yang pas," kata Ketut.
praperadilan yang diputuskan itu. Bahkan, ia meminta agar dilaksanakan pemeriksaan bila KPK tidak hadir.
Cepi menjelaskan bahwa hakim tidak bisa memperkirakan sesuatu yang belum terjadi. Ia akan melakukan hal bila sudah terjadi sesuai dengan hukum
acara.