Oscar menjelaskan, rumah sakit yang terbukti lalai dalam melayani pasien dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan denda. Selain itu, rumah sakit yang bersangkutan pun dapat diberikan sanksi terberat, yakni pencabutan izin.
“Tapi kita enggak ke arah sana ya,” ujar Oscar kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alangkah baiknya jika semua pihak menunggu hasil tim investigasi, sehingga dapat menyimpulkan secara objektif dan menyeluruh.
“Ketentuannya kan sudah jelas. kita tidak bisa berandai-andai juga,” katanya menambahkan.
Kisah Debora, bayi berusia empat bulan itu dimulai sejak ia meninggal pada Minggu (3/9) pekan lalu. Sebelumnya, Debora mengalami batuk berdahak dan sesak nafas.
Orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang membawa Debora ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Debora tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RS tersebut, namun kondisinya yang memburuk Debora dinyatakan harus segera dibawa ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).
Diketahui untuk bisa masuk ke ruang tersebut, uang muka Rp19,8 juta harus disediakan. Kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa digunakan karena rumah sakit swasta itu belum bekerja sama.
Lihat juga:Ragam Kasus Mirip Bayi Debora |
Dalam laman resminya, RS Mitra Keluarga Kalideres memberi klarifikasinya, bahwa orang tua bayi Debora keberatan dengan biaya uang muka ICU sebesar Rp19,8 juta. Rumah sakit juga sudah berupaya membantu mencari rumah sakit yang punya fasilitas untuk peserta BPJS. (djm/djm)