Pencemaran nama baik itu, dikatakan Elza, lantaran pernyataan Akbar di Surat Kabar Harian Media Indonesia tanggal 30 Agustus 2017.
Pernyataan Akbar dalam berita tersebut adalah 'sebagai bentuk perlawanan, Nazaruddin memerintahkan Elza Syarief untuk melakukan serangan pembunuhan karakter terhadap Akbar Faizal.'
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Elza juga merupakan pengacara Nazaruddin, koruptor kakap yang telah kita ketahui sepak terjangnya. Selain itu, Akbar Faizal menyatakan bahwa Elza menjadi mediator penyuapan Komisioner KPK saat itu, Adnan Pandu Praja, sebesar Rp1 miliar.'
Akbar Faizal dilaporkan Elza Syarif ke Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Elza juga mengaku mendapatkan ancaman dari Akbar soal kesaksiannya dalam sidang Miryam S Haryani, Senin (21/8) lalu.
"Dia bilang kalau saya enggak mencabut keterangan saya dan tidak minta maaf ke dia, saya menjadi musuh dia dan saya menjadi musuh seluruh anggota DPR," ucapnya.
Akbar dilaporkan melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dan 4 serta Pasal 28 ayat 2.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menelusuri laporan yang dilayangkan oleh Elza.
"Untuk laporan sesuai dengan SOP yang kami miliki, tentu akan kami lakukan penyelidikan dulu," ucapnya di Mapolda Metro Jaya.
"Kami akan meminta keterangan dari saksi dan saksi ahli," tuturnya.
Elza sebelumnya telah dilaporkan oleh Akbar ke Bareskrim Polri, Senin (28/8), atas tuduhan telah memberikan kesaksian palsu, fitnah dan pencemaran nama baik saat memberi kesaksian pada persidangan dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 Agustus lalu.
Laporan Akbar di Bareskrim tercatat dengan nomor laporan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.
