berujung pada penetapan tersangka. Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa penyidik.
"Kan (dugaannya menggunakan) pasal UU ITE ya. Enggak mungkin suatu kasus enggak ada tersangkanya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/9).
Meskipun demikian, Argo menyebut bahwa penetapan tersangka itu masih harus melalui sejumlah tahapan di antaranya, pemeriksaan saksi. Sejauh ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi. Termasuk, pemeriksaan terhadap Aris Budiman sebagai pelapor.
saksi-saksi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tutup dia.
Aris resmi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017. Dia tidak terima atas e-mail yang dikirim Novel pada 14 Februari 2017. Isi
e-mail itu dianggap telah mencemarkan nama baik dan tersebar ke luar KPK.
Selain Aris, Polri juga menerima laporan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi terhadap Novel Baswedan
dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap Kepolisian.